Privacy Violation dan Etika Deontologi

Written by Raisa Rahima Content Writer Intern at Project Child Indonesia

Privacy Violation

Sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari aktivitas digital. Aktivitas digital telah menggantikan aktivitas sehari-hari manusia seperti berkomunikasi, berjualan sampai memperluas pertemanan dalam jejaring media sosial. Keberadaan media sosial telah menjadi wadah baru bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial secara lebih instan, cepat dan transparan (Han, 2015).

Meskipun demikian, keberadaan media sosial sebagai wadah baru masyarakat sosial tidak datang tanpa masalah. Sifat media sosial yang begitu transparan membuat masyarakat digital (netizen) mengakses konten digital secara instan dan cepat. Hal ini berimbas lebih lanjut dengan bagaimana masyarakat bereaksi terhadap konten informasi dan berita digital secara cepat dan membuahkan suatu output atau hasil penyebaran konten yang cenderung reaksioner. Reaksi atas konten tersebut dapat berupa penyebaran kebencian dan misinformasi terhadap konten terkait. Proses penyebaran ini didukung aksesibilitas media sosial dalam menyediakan fitur seperti repost, quote-tweet dan sharing.
Proses penyebaran konten-konten digital terkadang tidak dibarengi dengan konsen dan izin sang pemilik konten. Peristiwa inilah yang disebut sebagai privacy violation atau kekerasan privasi. Privacy violation adalah suatu kegiatan menyebarkan suatu konten bahkan data pribadi milik orang lain tanpa izin. Mengutip sonora.id, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa ada undang-undang yang tidak boleh menyebarkan sesuatu hal baik dokumen ataupun konten-konten pribadi milik orang lain ke media digitial ataupun media social.

Privacy violation merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak etis. Meskipun tidak etis, banyak orang menjustifikasi bahwa tindakan menyebarkan konten digital tanpa izin pemilik adalah hal yang benar atau etis. Atas dasar apa tindakan privacy violation terjustifikasi secara etis dan bagaimana kita seharusnya memandangnya dalam perspektif etika?

Etika Utilitarianisme vs Etika Deontologi

Dalam filsafat, etika deontologi adalah etika yang bertentangan dengan etika utilitarianisme. Sebagai ekstensi dari konsepsi etika konsekuensialisme, etika utilitarianisme menjustifikasi bahwa suatu tindakan merupakan tindakan yang benar jika ia memberikan kebaikan dan keuntungan bagi banyak orang. Dalam logika utilitarianisme, suatu tindakan penyebaran konten tanpa izin pemilik dapat terjustifikasi benar jika proses penyebaran konten tersebut dapat membuat banyak orang merasa diuntungkan. Misalnya, dalam konten berita digital, proses penyebaran konten berita digital dapat membuat banyak orang terinformasikan akan berita terkait. 

Akan tetapi, dalam dunia digital, terkhusus media sosial, konten-konten digital tidak hanya dibagikan dalam tujuan informatif. Konten digital juga dibagikan dalam tujuan personal. Konten-konten seperti foto dan video personal kerapkali bertebaran di satelit beranda media sosial. Jika konten personal ini disebar dan dibagikan untuk konsumsi publik, apakah kemudian tindakan penyebaran konten tanpa izin masih terjustifikasi secara etis?

Dalam hal inilah kita harus membaca peristiwa privacy violation dalam etika deontologi. Etika deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan (Hursthouse, Rosalind dan Glen Pettigrove, 2023). Dalam kata lain, etika deontologi menjustifikasi suatu tindakan sebagai suatu tindakan etis atas relevansinya terhadap peraturan yang sedang bekerja. Adapun dalam hal privacy violation, peraturan yang bekerja adalah konsen sang pemilik konten ketika konten yang ia publikasi dibagikan dan/atau disebarkan oleh pihak lain.

Saran

Menghadapi konten-konten digital yang mengundang perhatian memang menggiurkan untuk disebarkan. Akan tetapi, kita harus tetap memikirkan atas tujuan apa kita membagikan konten tersebut. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa pemilik konten telah memberikan konsen dan izin bagi kita untuk membagikan dan menyebarkannya. Hal ini dipraktekkan secara sederhana dengan membaca syarat dan ketentuan dalam media sosial yang tengah digunakan dalam beraktivitas digital.

Referensi

Han, Byung-Chul. The Transparency Society. Stanford University Press, 19 Aug. 2015.

“Anak Muda Wajib Tahu Apa Itu Privacy Violation Dan Memahami Resikonya – Sonora.id.” Www.sonora.id, www.sonora.id/read/423189465/anak-muda-wajib-tahu-apa-itu-privacy-violation-dan-memahami-resikonya. Accessed 1 Nov. 2023.

Hursthouse, Rosalind, and Glen Pettigrove. “Virtue Ethics.” Stanford Encyclopedia of Philosophy, Metaphysics Research Lab, Stanford University, 2018, plato.stanford.edu/entries/ethics-virtue/#Aca.